Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal ini dikarenakan polisi telah menemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin.
Keputusan ini diambil setelah pada pekan lalu KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring telah melakukan koordinasi secara terpisah dengan Irwasum Polri dan juga Kapolda Sumut.
"Disepakati untuk dikoordinasikan bersama Irwasum Polri dan Polda Sumut," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (11/5/2023).
"Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," lanjut dia.
Untuk itu, KPK akan mendukung Polri dengan memberikan data terkait perkara AKBP Achiruddin.
Baca juga: Respon Ibunda Ken Admiral atas Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri: Seperti Mukjizat
"Seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," kata Ipi.
Diberitakan, usai terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), AKBP Achiruddin Hasibuan juga berpotensi menjadi tersangka dalam tiga kasus.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah memproses tindak pidana Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, usai memberi keterangan kepada awak media terkait hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023) malam.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Ramah Sesaat Jelang Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
Panca mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat ini tengah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Selain pelanggaran kode etik profesi polri yang sudah disidangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan kini tengah diproses dalam tindak pidana di bidang Migas, yang mana AKBP Achiruddin Hasibuan telah menerima gratifikasi atau uang imbalan sebagai jasa dalam pengawasan kegiatan migas ilegal milik PT Almira.
"Dalam proses penyelidikan ini kita menemukan tindak pidana di bidang migas yang berkaitan dengan saudara AH. Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut atau dia ikut aktif dalam kegiatan didalam bidang migas ilegal," kata Panca.
"Berkaitan dengan gratifikasi, yang dia peroleh selaku anggota polri terkait dengan kegiatan di bidang migas tersebut atau bidang hal lainnya. Ini sudah diatur berdasarkan UU tindak pidana korupsi dan penyidik Dirkrimsus bidang Tipikor sedang memproses ini, " imbuhnya.
Terkait dengan dugaan TPPU, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah bekerja sama dengan pihak PPATK.
Polda Sumut telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PPATK.
"Penyidik Dirkrimsus akan melapisinya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerima hadiah yang tidak benar tersebut. Kita sedang bekerja sama dengan PPATK melalui SPDP yang kita kirim melalui online, " ujar Panca.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengumumkan hasil putusan sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin.
Ayah dari tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan itu dinyatakan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri pada selasa (2/5/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan diputus terbukti melanggar kode etik profesi polri, dengan Pasal yang di persangkaan yakni Pasal 5, 8, 12 dan 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai telah melanggar etika kepribadian, melanggar etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.