News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Mahkamah Agung Dilaporkan ke Komnas HAM, Imbas Lamban Tangani Kasus First Travel

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta pada Rabu (3/5/2023).

529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Di antara aset-aset tersebut ada kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.

Baca juga: Kasus First Travel Mandek, Mahkamah Agung Beberkan Penyebabnya

Sebagaimana diketahui, PK itu telah mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Depok.

Kala itu, aset-aset bos First Travel yang menjadi terdakwa disita dan dikembalikan kepada negara, bukan korban.

Para terdakwa yng dimaksud ialah Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 tahun penjara dan Kiki divonis 15 tahun penjara.

Ketiganya dianggap melakukan penggelapan dana sebesar Rp 905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini