529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Di antara aset-aset tersebut ada kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.
Baca juga: Kasus First Travel Mandek, Mahkamah Agung Beberkan Penyebabnya
Sebagaimana diketahui, PK itu telah mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Depok.
Kala itu, aset-aset bos First Travel yang menjadi terdakwa disita dan dikembalikan kepada negara, bukan korban.
Para terdakwa yng dimaksud ialah Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 tahun penjara dan Kiki divonis 15 tahun penjara.
Ketiganya dianggap melakukan penggelapan dana sebesar Rp 905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.