News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Mahkamah Agung Dilaporkan ke Komnas HAM, Imbas Lamban Tangani Kasus First Travel

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta pada Rabu (3/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait kepastian hukum.

Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (3/5/2023).

Hari ini, Jumat (12/5/2023), pihak korban memenuhi panggilan Komnas HAM untuk klarifikasi dan penyerahan data-data.

"Minggu lalu kita sudah resmi melaporkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hari ini kita menyerahkan data-data nama korban, jumlah kerugian, bukti refund, bukti kwitansi sudah kita serahkan," ujar penasihat hukum para korban, Pitra Romadoni saat ditemui usai memenuhi panggilan Komnas HAM, Jumat (12/5/2023).

Dalam klarifikasi hari ini, tim penasihat hukum korban juga menyampaikan lambannya proses pengembalian aset First Travel.

Sebagaimana diketahui, nantinya pengembalian aset dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sebagai pihak eksekutor putusan PK Mahkamah Agung.

Namun hingga kini, Kejari Depok belum menerima salinan lengkap putusan PK tersebut.

Alasannya, perkara tersebut masih dalam tahap minutasi di MA.

Pitra pun menilai bahwa proses minutasi itu tak wajar sebab cenderung lamban.

"Kemarin saya juga membaca berita bahwasanya Mahkamah Agung itu menyampaikan putusan tersebut dalam proses minutasi. Minutasi selama satu tahun saya kira itu hal yang tidak wajar," katanya.

Tak hanya ke Komnas HAM, upaya pelaporan juga rupanya telah dilakukan ke instansi-instansi pengawas terkait, seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Ombudsman RI.

"Rata-rata semua instansi yang berkaitan dengan kasus ini sudah kita surati semua," ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022.

Dalam putusan PK tersebut, ada 820 item sitaan milik bos First Travel yang disita dan mesti dikembalikan kepada korban.

529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Di antara aset-aset tersebut ada kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.

Baca juga: Kasus First Travel Mandek, Mahkamah Agung Beberkan Penyebabnya

Sebagaimana diketahui, PK itu telah mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Depok.

Kala itu, aset-aset bos First Travel yang menjadi terdakwa disita dan dikembalikan kepada negara, bukan korban.

Para terdakwa yng dimaksud ialah Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 tahun penjara dan Kiki divonis 15 tahun penjara.

Ketiganya dianggap melakukan penggelapan dana sebesar Rp 905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini