TRIBUNNEWS.com - Putri konglomerat Dato Sri Tahir sekaligus Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir, terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Grace Tahir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam sebagai saksi dalam kasus Rafael Alun pada Kamis (11/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menduga Grace Tahir mengetahui penggunaan uang oleh Rafael Alun yang berasal dari sejumlah pihak.
Selain itu, KPK juga menduga Rafael Alun menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset Grace Tahir.
"Saksi hadir (Grace Tahir) dan didalami pengetahuannya."
"Antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak," ujar Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Fakta Grace Tahir, Diperiksa KPK soal Kasus Rafael Alun: Takut Dato Sri Tahir, Pewaris Lippo Group
"RAT diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset (Grace Tahir)" imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menegaskan pihaknya akan menyita barang milik Rafael Alun yang berada di dalam kuasa Grace Tahir, jika memang benar bersumber dari uang korupsi.
"Kalau itu (uang untuk membeli) hasil tindak pidana korupsi, ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
"Misal dari Mbak GT, Mbak GT tuh kita cek, apakah itu hasil dari tipikor atau bukan."
"Kalau bukan ya enggak kita sita juga," lanjutnya.
Meski demikian, Asep mengatakan pemeriksaan terhadap Grace Tahir belum bisa dijelaskan secara rinci.
Ia hanya menyebut, Grace Tahir saat ini masih berstatus saksi dalam kasus Rafael Alun.
KPK, kata Asep, masih menelusuri aliran dana Rafael Alun ke sejumlah pihak, termasuk Grace Tahir.
"Terkait dengan pemeriksaan Saudara GT itu memang terkait perkaranya Pak RAT."
"Jadi itu masih ditelusuri perkaranya TPPU, terkait masalah aliran dana dan lain-lainnya," terang Asep.
Baca juga: Sosok Grace Tahir Anak Konglomerat Dato Sri Tahir Turut Diperiksa KPK Terkait Kasus Rafael Alun
Grace Tahir Pilih Bungkam
Grace Tahir memilih bungkam saat ditanya awak media soal dirinya yang diperiksa KPK karena terkait kasus Rafael Alun Trisambodo, Kamis.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Grace Tahir tak berbicara sepatah katapun perihal pemeriksaannya.
Selain Grace Tahir, KPK juga memeriksa dua pihak swasta lainnya, yaitu Albertus Katu dan Timothy William T.
KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus TPPU pada Rabu (10/5/2023).
Penetapan status tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan penelusuran berbagai aset Rafael Alun dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali Fikri, Rabu.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," imbuhnya.
Tak hanya kasus TPPU, Rafael Alun sebelumnya sudah menjadi tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,34 miliar lewat perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Perusahaan Rafael Alun ini bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.
Baca juga: KPK Periksa Grace Tahir soal Kasus TPPU Rafael Alun, sang Pewaris Lippo Group Bungkam usai Diperiksa
Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Di samping itu turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah lima orang agar tidak bepergian ke luar dalam kasus Rafael Alun.
Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh KPK yakni istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono.
Serta, dua anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)