Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait kasus suap yang menjeratnya.
"KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Proses etik akan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan ekspos terkait status Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Alasannya, ekspos resmi akan memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana dan peran Hasbi Hasan.
"Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," ujar Miko.
Kemudian pemeriksaan etik yang menunggu ekspos itu juga disebut Mikko untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Dia mengungkapkan bahwa KY tak ingin serampangan memproses etik seorang hakim, termasuk Hasbi Hasan.
"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap bersamaan dengan Komisaris Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto.
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Kedua Setelah Nurhadi yang Dijerat KPK
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.
"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.