News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Ungkap Keterkaitan Antam dan Bea Cukai dalam Korupsi Emas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung membeberkan adanya keterkaitan lembaga penyelenggara negara yakni Bea Cukai hingga Perusahaan plat merah PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus rasuah komoditi emas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan adanya keterkaitan lembaga penyelenggara negara dalam kasus rasuah komoditi emas.

Penyelenggara negara yang dimaksud ialah Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kalau itu (Bea Cukai) kan penyelenggara negaranya," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara emas ini.

Tak hanya lembaga penyelengara negara, ada pula perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dalam perkara korupsi emas ini.

Perusahaan plat merah tersebut ialah PT Aneka Tambang (Antam).

"Kalau emas ada beberapa pihaklah. Salah satunya Antam," kata Febrie.

Selain penyelenggara negara dan perusahan milik negara, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pun terus mengejar bukti keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Termasuk di antaranya dugaan keterlibatan pihak-pihak swasta.

Bukti-bukti terus dikumpulkan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, satu di antaranya Surabaya, Jawa Timur.

"Di Surabaya masih pada bergerak," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (9/2/2023). (Tribunnews.com/Ashri F)

Sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan pengeledahan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. 

"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat (12/5/2023).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini