News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU PPRT

DIM RUU PPRT Telah Rampung Dibahas, Jala PRT Harap Segera Disahkan DPR

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini. Lita Anggraini berterima kasih atas rampungnya pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini berterima kasih atas rampungnya pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Diketahui DIM RUU PPRT telah dibahas mencakup 367 DIM, terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

"Jala PRT dan Koalisi Masyarakat Sipil mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas langkah yang terjadi hari ini yang dilakukan KSP dan semua kementrian terkait. Harapannya DIM sudah selesai segera ditandangani oleh menteri dan segera diserahkan DPR," kata Lita dihubungi, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Komnas Perempuan Harap Pembahasan DIM RUU PPRT Dipercepat

Lita melanjutkan karena tenggat waktunya sebelum tanggal 25 Mei 2023 dari diserahkannya surat Ketua DPR ke Presiden Jokowi.

"Kita harapannya tanggal 22 Mei 2023 atau Minggu depan sudah dimulai pembahasan RUU PPRT antara pemerintah dan DPR," harapnya.

Lita mengatakan mengingat masa sidang hanya sebulan dari 15 Mei 2023 sampai 14 Juni 2023.

"Seperti yang kita tahu tanggal 22 Mei 2023 baru diserahkan belum memerlukan waktu dibahas di Pimpinan DPR, kemudian di Bamus, ditetapkan di Panja dan terjadi penjadwalannya," jelasnya.

Baca juga: RUU PPRT Rampung Dibahas, Terdiri Dari 367 DIM

Lita melanjutkan kalau lihat waktunya efektifnya delapan hari kerja untuk pengesahan RUU PPRT.

"Jadi harus benar-benar kita mengejar betul pembahasan ini sehingga dalam masa sidang Mei dan Juni bisa segera dibahas dan disahkan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

DIM RUU PPRT mencakup 367 DIM, terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

"DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan menjadi 367 DIM," kata Ida Fauziyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan UU PPRT di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Ida Fauziyah, penambahan jumlah DIM dari 238 menjadi 367 tersebut tak terlepas dari hasil koordinasi dengan lintas K/L maupun hasil dari serap aspirasi.

"Karena tentu setelah melakukan koordinasi dengan K/L dan serap aspirasi dengan stakeholders, alhamdulillah seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan," katanya.

Secara rinci, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. "Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT," jelasnya.

Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.

"Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung," jelasnya.

Baca juga: Bahas RUU PPRT, Kemnaker Selenggarakan Serap Aspirasi yang Ketiga

Bab IV berisi tentang hubungan kerja; Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

"Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," ujarnya.

Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan; dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.

Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini