Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum jaksa penuntut umum Kejari Batubara, Sumatera Utara berinisial EKT menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan.
Pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Kejati Sumut menyampaikan bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Pemeriksaan pun disebut Ketut masih berlangsung.
Nantinya, jika EKT terbukti melakukan pemerasan, maka Kejaksaan tak segan-segan memidanakannya.
"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," ujarnya.
Hasi pemeriksaan pun dijanjikan Ketut akan disampaikan kepada publik secara transparan sesegera mungkin.
"Dari Kejati Sumut menyampaikan secara terbuka dan transparan mengenai proses pemeriksaan pengawasan ini," katanya.
Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Sebesar Rp 80 Juta, Jaksa di Batubara Dinonaktifkan
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mencopot EKT dari jabatannya sebagai jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batubara.
"Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara," kata Burhanuddin dalam keterangannya pada Minggu (14/5/2023).
Pencopotan itu merupakan imbas dari dugaan pemerasan yang dilakukan EKT terkait perkara narkoba yang sedang ditanganinya.
Tindak pemerasan yang dilakukan EKT ini "ketahuan" sebab direkam oleh seorang ibu berinisial S (57).
S merupakan ibu dari MRR (25), tersangka kasus narkoba yang ditangani EKT.
Baca juga: Jaksa Agung Copot dan Bakal Pidanakan Oknum Penuntut Umum Pelaku Pemerasan di Batubara Sumatra Utara