TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Kedua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu akan dipanggil KPK pada Rabu (17/5/2023) lusa.
"Informasi yang kami terima, sesuai dengan agenda tim penyidik akan dijadwalkan pemanggilan 2 orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Lembaga antirasuah itu mengultimatum Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan tim penyidik dimaksud," tandas Ali.
Adapun peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam pengurusan perkara di MA muncul dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera.
Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.
Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman. Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.
Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.
KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023.
Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK Segera Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara
Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.