TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terjadi di Filipina.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan dua orang tersebut sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian FIlipina.
Total orang yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian FIlipina ada sebanyak 10 orang.
"Pihak kepolisian Filipina saat ini sudah menetapkan 10 orang tersangka, dua orang di antaranya adalah WNI," kata Djuhandhani diutip dari Kompas Tv.
Dijelaskan Djuhandhani, dalam kasus ini dikabarkan jumlah korbannya sebanyak 226 orang.
Baca juga: Utang Rp 2 Miliar ke RS Polri, Kepala BP2MI: Pekerja Migran Pulang karena Sakit Tak Bisa Diprediksi
Adapun pola pelaku dalam merekrut korban yakni dengan tawaran pekerjaan akun media sosial di Facebook, Instagram, Whatsup dan media sosial lainnya.
"Namun, admin akun ini adalah akun palsu," sambung Djuhandhani.
Sebagian korban mengaku mendapatkan tawaran kerja dari kerabatnya.
"Modus operandinya yakni mereka menggunakan perusahaan penempatan perusaham migran yang non prosedur, dengan hanya visa kerja dengan paspor, tiket disediakan oleh admin dan tak dipungut biaya."
"Mereka dipaksa bekerja bahkan lebih dari 8 jam dan diiming imingi uang Rp 15 juta- Rp 20 juta dan setiap bulan diperbolehkan libur dua hari," jelas Djuhandhani.
Baca juga: Khofifah Berharap Pekerja Migran Indonesia Miliki Keterampilan Bisnis saat Kembali ke Indonesia
Mereka, lanjut Djuhandhani, dieksploitasi di perusahaan China.
"(Tugas mereka) dengan target melakukan penipuan terhadap warga Amerika, Cina dan negara-negara Asia Tenggara," ujar Djuhandhani.
Dijelaskan Djuhandhani, sampai saat ini penyidik masih saya melakukan proses penyelidikan di Filipina.
Diwartakan TribunJateng.com sebelumnya, Polri telah memberangkatkan tim pemeriksa ke Filipina terkait kasus sindikat scamming atau penipuan internasional melibatkan berbagai WNI.
Tim itu terdiri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).
"Tim pemeriksa dan repatriasi WNI bermasalah di Pampangga, Filipina akan diberangkatkan pada Selasa 9 Mei 2023," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Senin (8/5/2023).
Sandi menjelaskan tim yang diberangkatkan akan dijemput dan didampingi oleh Atase Kepolisian (Atpol) Manila.
Menurutnya, di sana tim akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Filipina atau Philipine National Police (PNP), terkait rencana pemeriksaan dan membawa tersangka yang merupakan WNI.
Sebab, dalam kasus penipuan itu, Kepolisian Filipina telah menangkap sekitar 1.000 orang pelaku scamming, yang di antaranya 154 WNI.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng/M Syofri Kurniawan)