News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Aktif Dapen Pelindo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan informasi soal dirut aktif Dapen Pelindo diperiksa terkait kasus korupsi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) atau Dapen Pelindo periode aktif, Mujianto.

Pemeriksaan Mujianto itu dilakukan terkait dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah yang dipimpinnya.

"Senin 15 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa M selaku Direktur Utama DP4 periode Juni 2021 sampai dengan Juni 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Selain Dirut, Kejaksaan Agung juga memeriksa Manajer Kepesertaan Dapen Pelindo periode aktif berinisial WF.

Berdasarkan laman resmi struktur organisasi Dapen Pelindo, inisial WF merujuk pada Widiyanto Fajar.

Baca juga: Kejaksaan Agung Beberkan Alasan Periksa Deputi OJK dalam Kasus Korupsi Dapen Pelindo

"WF selaku Manajer Kepersertaan DP4," kata Ketut.

Tak hanya pada periode aktif, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua pejabat Dapen Pelindo pada periode lalu.

Mereka ialah: Direktur Utama DP4 periode April 2017 sampai dengan April 2021 berinisial HT dan Asisten Manajer Akuntansi dan Anggaran DP4 periode 2007 sampai dengan 2019 berinisial DN.

Pemeriksaan ini dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung sepekan pasca-penetapan enam tersangka

Mereka ialah: Edi Winoto selaku Direktu Utama DP4 periode 2011 sampai 2016, Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.

Penetapan keenam itu dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.

"Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI telah meningkatkan penanganan perkara dari dik (penyidikan) ke umum ke dik khusus setelah menemukan alat bukti yang cukup dengan menetapkan enam orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (9/5/2023).

Dalam kasus ini, Edi Winoto bersama lima tersangka lainnya dianggap melakukan penyelewengan dana pensiun pada Dapen Pelindo.

"Kita ketahui dana yang diinvestasikan tidak bisa dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Baca juga: Peran Eks Dirut Dapen Pelindo dalam Korupsi Dana Pensiun: Markup Nilai Investasi

Menurut Kuntadi, Edi Winoto dan tersangka lainnya telah melakukan pembelian sejumlah lahan menggunakan dana pensiun Dapen Pelindo untuk investasi.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat markup atau penggelembungan harga.

"Tanah tersebut harganya telah di markup, sehingga menguntungkan pihak tertentu," kata Kuntadi.

Tak hanya terkait pembelian lahan, tim penyidik juga menemukan bahwa Edi Winoto melakukan investasi ke PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima.

"Di mana kita ketahui saudara EWI bertindak selaku komisaris pada saat itu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini