News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digugat Agar Tak Tangani Korupsi Lagi, Jaksa Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait di Sidang MK

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta Reda Manthovani melakukan kegiatan bakti sosial kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Salemba Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (29/9/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) telah mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Tipikor di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang dimaksud telah teregister dengan nomor 28/PUU-XXI/2023.

"Kemarin kamiĀ  sudah ajuin, sudah menunjuk lawyer dan saya juga nanti kalau ada persidangan, kamiĀ  akan hadir," ujar Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang juga Ketua I Persaja saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (16/5/2023).

Pengajuan diri sebagai pihak terkait itu karena jaksa melihat adanya upaya seorang pengacara melindungi kliennya yang tersandung kasus korupsi.

Sebagaimana diketahui, gugatan undang-undang ini diajukan oleh Yasin M Djamaludin sebagai pihak pemohon.

Yasin sendiri merupakan penasihat hukum dari Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, terdakwa dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.

"Permohonan ini kan diajukan oleh seorang pengacara terdakwa korupsi di Papua. Kami memahami itu sebagai upayanya seorang lawyer," ujar Reda.

Meski demikian, Reda menyampaikan bahwa para jaksa tetap optimistis gugatan tersebut tidak dikabulkan Hakim Konstitusi.

Keyakinan itu timbul karena adanya tiga gugatan serupa di masa lalu.

"Permohonan seperti ini sudah ada 3 kali sebelumnya dan itu semuanya ditolak," katanya.

Sebagai informasi, pasal yang digugat oleh Yasin Djamaludin ke MK berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan untuk menangni kasus korupsi.

Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai penggugat meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: Gugat Wewenang Penyidikan Tipikor Upaya Lemahkan Kejaksaan

Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.

Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa "atau Kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.

"Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugat itu merupakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.

Satu di antaranya, Pasal 30 Ayat (1) Huruf D yang berbunyi:
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Kemudian dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termaktub bahwa:
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan.

Dalam keterangannya, Yasin Djamaludin mengakui bahwa gugatan tersebut didasari dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang yang menyeret kliennya, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Berdasarkan versinya, Kejaksaan telah mengebiri hak Johannes Rettob yang kala itu menjadi tersangka untuk mengajukan praperadilan.

"Hak tersangka untuk mengajukan Praperadilan dikebiri oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan mengajukan berkas perkara yang belum selesai ke Pengadilan dengan maksud agar permohonan Praperadilan digugurkan Pengadilan," kata Yasin dalam keterangannya pada Minggu (5/3/2023).

Tindakan demikian dianggap Yasin merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

Baca juga: Besok, MK Dengarkan Pendapat Presiden dan DPR Soal Kewenangan Jaksa Menangani Kasus Korupsi

Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Praktik kesewenang-wenangan Kejaksaan seperti itu jamak terjadi, maka M Yasin Djamaluddin SH, MH akan mengajukan Judial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Maret 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini