TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengkritisi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya mengajukan banding terhadap vonis seumur hidup terdakwa eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa.
Reza menilai JPU bersikap tidak adil karena bertindak tidak konsisten dalam upaya penegakan hukum dalam kasus narkoba tersebut.
Menurutnya, JPU harus konsisten dengan niat penegakan hukum yang tak tebang pilih.
Dalam konteks perkara narkoba ini, dia mengatakan, jika hanya ajukan banding terhadap satu terdakwa, maka sangat terlihat unsur kepentingannya.
"Sikap JPU yang ingin membabat maksimal para terdakwa narkoba semestinya konsisten," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5/2023).
Reza menilai JPU seharusnya bisa berlaku adil dalam niat memberikan efek jera terhadap semua terdakwa, tidak tebang pilih karena bisa memunculkan kecurigaan.
Sebab itulah, menurut Reza, jika tujuannya untuk detterence effect JPU juga harusnya ajukan banding kepada Dody Prawiranegara cs.
"Salah satu kunci bagi munculnya detterence effect adalah keajegan kerja penegakan hukum. Itu artinya, dalam konteks kerja JPU pada perkara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara, yang dibutuhkan adalah konsistensi sikap," katanya.
Reza menyebut seorang penegak hukum patutnya bersikap adil dalam setiap tindakannya.
Dia mempertanyakan mengapa sikap JPU terhadap Teddy Minahasa berbeda kepada Dody Prawiranegara, seperti tidak adanya pengajuan banding terhadap Dody.
"Jika terhadap Teddy Minahasa, JPU meradang, maka JPU semestinya juga berang terhadap Dody Prawiranegara. Misal, jika JPU ingin Teddy Minahasa dihukum lebih berat daripada seumur hidup, maka JPU sepatutnya ingin Dody Prawiranegara dihukum lebih berat pula," kata dia.
Dia mengatakan tindakan JPU yang seolah tebang pilih ini menjadi PR besar untuk penegakan hukum.
"Kalau semangat memperberat hukuman bagi terdakwa hanya menyala-nyala pada satu sisi, tapi buram di sisi lain, ya jangan harap terbentuk detterence effect," tandasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa.
Teddy dinilai terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.
Selain itu, dia juga dianggap menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.
Perbuatan Teddy juga dinilai telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Baca juga: JPU Hanya Ajukan Banding Vonis Teddy Minahasa, Reza Indragiri: Harusnya Dody Prawiranegara Juga
Sedangkan hal yang meringankan, Teddy belum pernah dihukum, dan banyak mendapat penghargaan.
Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta Teddy Minahasa dihukum mati.