TRIBUNNEWS.COM - Partai NasDem belum menyiapkan sosok pengganti yang akan mengisi jabatan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Hal ini setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Penetapan kader NasDem itu sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/5/2023)
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Johnny G Plate ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari hari ini.
Menkominfo itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana Proyek BTS ke Partai Politik
Dalam kasus tersebut, Johnny diduga terlibat mengenai penggunaan anggaran.
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ucapnya.
Dirinya pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait siapa kader NasDem yang akan diajukan sebagai pengganti Johnny G Plate, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengaku belum memikirkan.
"Belum, jangan terlalu jauh. Kita sikapi ini dulu aja," kata Willy, Rabu (17/5/2023).
Ia pun menuturkan akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," tuturnya.
"Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," imbuhnya.
Rumah Dinas dan Kantor Johnny G Plate Digeledah
Selain melakukan penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate, tim Kejagung juga melakukan penggeledahan.
Rumah dinas Johnny G Plate dan Kantor Kominfo turut digeledah oleh tim Kejagung.
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami juga melakukan pengeledahan di rumah kediaman di rumah dinas Menteri Komindi dan di Kantor Kominfo," ujar Kuntahdi.
Tak hanya itu, sebelumnya penyidik Kejagung juga mengeledah mobil Johhny G Plate.
Mobil yang digeledah itu yakni mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih.
Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengonfirmasi, mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Iya betul (mobil Johnny Plate)," terang Ketut.
Menurut pantauan Tribunnews.com, penggeledahan mobil milik Johnny G Plate itu sekira pukul 11.45 WIB.
Dari penggeledahan tampak tim penyidik membawa sejumlah barang.
Beberapa di antaranya yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, kertas dokumen, dan amplop kertas putih.
Sementara penggeledahan tersebut dilakukan saat Johnny G Plate diperiksa di dalam gedung Kejagung.
(Tribunnews.com/Ifan/Danang Triatmojo/Fersianus Waku/Daryono)