"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah:
- Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim)