TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti memberikan tanggapannya terkait ditetapkannya Menkominfo sekaligus kader NasDem, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Tower Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Ray menilai penetapan tersangka pada Johnny tidak bisa dipisahkan dari unsur politik.
Menurut Ray, penetapan menteri sebagai tersangka kasus korupsi kini sudah bukan barang baru lagi.
Namun kasus Johnny bisa menarik perhatian publik begitu tinggi dibanding kasus menteri yang jadi tersangka korupsi lainnya.
"Kalau itu (unsur politik dalam kasus korupsi Johnny G Plate) menurut saya tidak bisa dihilangkan. Kenapa bobot perhatian publik begitu tinggi terhadap kasus ini?"
Baca juga: Pengamat Sebut Presiden Jokowi Harus Gerak Cepat Cari Pengganti Johnny G Plate
"Sudah begitu banyak menteri kita yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi," kata Ray dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Ray pun berpendapat, hal yang membuat publik banyak menyoroti kasus korupsi Johnny karena hubungannya dengan Pilpres.
Mengingat kasus ini terungkap saat isu Pilpres tengah gencar-gencarnya menjadi perbincangan masyarakat.
"Tetapi kali ini relatif mendapat perhatian publik karena hubungannya dengan Pilpres," terang Ray.
Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Kemungkinan Tak Libatkan NasDem Tunjuk Menkominfo Pengganti Johnny Plate
Lebih lanjut Ray juga memprediksi, ke depannya NasDem akan mengalami kesulitan.
Kesulitan dalam menaikkan elektabilitas NasDem lebih dari yang sudah mereka peroleh saat ini.
Termasuk setelah menetapkan Anies Baswedan sebagai bakal Capres yang akan diusung NasDem.
"Artinya akan ada kesulitan bagi NasDem menaikkan elektabilitas mereka diatas apa yang sudah mereka peroleh saat ini, setelah penetapan saudara Anies sebagai Capres dari NasDem," ujar Ray.
Baca juga: Surya Paloh Singgung soal Intervensi Kekuasaan di Kasus Johnny G Plate: Saya Positive Thinking
Istana: Kasus Johnny G Plate Murni Terkait Tugas dan Tanggung Jawab Selaku Menteri
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate murni kasus hukum yang berhubungan dengan tanggung jawab dan tugas selaku menteri.
"Tentu saja dipastikan kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab pak JGP dalam tugasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dalam perkara BTS," kata Ngabalin dalam tayangan Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan terjadi sepekan atau dua pekan ke belakang, melainkan telah ditangani cukup lama oleh Kejaksaan Agung.
Dia pun menyebut tanggapan pemerintah soal perkara ini ialah bahwa proses hukum tersebut berdiri sendiri tanpa ada campur tangan atau intervensi pemerintah.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Demokrat: Koalisi Perubahan Tetap Solid
"Tanggapan presiden dan pemerintah, yang pasti proses ini berdiri sendiri dan mari kita memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas," katanya.
Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp8,032 triliun.
Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen NasDem, Jabatan Menkominfo akan Digantikan Plt
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Baca juga: Presiden PKS Tegaskan Koalisi Perubahan Tetap Solid Meski Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo.