Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Mantan sekjen partai NasDem ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.
Selama menjabat sebagai Menkominfo, Johnny kerap kali mengeluarkan pernyataan kontroversial.
Baca juga: Kejagung Pastikan Penetapan Status Tersangka Johnny G Plate Tak Ada Unsur Politik
Berikut rangkumannnya:
1. Imbau Masyarkat Jaga NIK Masing-masing
Viral dugaan kebocoran 1,3 miliar data SIM card yang dijual di pasar gelap dunia maya.
Johnny meminta masyarakat untuk menjaga privasi data pribadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masing-masing.
Data tersebut tidak boleh diberikan kepada siapa pun untuk menjaga data tersebut tetap aman.
Baca juga: Bukan dari Nasdem, Prediksi Pengamat Soal Pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo
2. Selalu Ganti Password
Selain itu, kata Johnny, masyarakat juga diminta untuk aktif mengganti One Time Password (OTP) di platform digital yang ada diperangkatnya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengamanan data pribadi.
3. Ganti nomor karena Ulah Bjorka
Menteri asal NTT ini mengganti nomor ponselnya setelah data pribadinya, termasuk nomor ponselnya, diretas dan diumbar ke publik oleh hacker dengan nama samaran Bjorka.
Johnny G Plate kini tidak lagi menggunakan nomor ponsel dengan kode +62 yang merupakan kode nomor untuk Indonesia.