News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sederet Kontroversi Johnny G Plate Sebelum Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Mantan sekjen partai NasDem ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.

Selama menjabat sebagai Menkominfo, Johnny kerap kali mengeluarkan pernyataan kontroversial.

Baca juga: Kejagung Pastikan Penetapan Status Tersangka Johnny G Plate Tak Ada Unsur Politik

Berikut rangkumannnya:

1. Imbau Masyarkat Jaga NIK Masing-masing

Viral dugaan kebocoran 1,3 miliar data SIM card yang dijual di pasar gelap dunia maya.

Johnny meminta masyarakat untuk menjaga privasi data pribadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masing-masing.

Data tersebut tidak boleh diberikan kepada siapa pun untuk menjaga data tersebut tetap aman.

Baca juga: Bukan dari Nasdem, Prediksi Pengamat Soal Pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo

2. Selalu Ganti Password

Selain itu, kata Johnny, masyarakat juga diminta untuk aktif mengganti One Time Password (OTP) di platform digital yang ada diperangkatnya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengamanan data pribadi.

3. Ganti nomor karena Ulah Bjorka

Menteri asal NTT ini mengganti nomor ponselnya setelah data pribadinya, termasuk nomor ponselnya, diretas dan diumbar ke publik oleh hacker dengan nama samaran Bjorka.

Johnny G Plate kini tidak lagi menggunakan nomor ponsel dengan kode +62 yang merupakan kode nomor untuk Indonesia.

Ia kini memakai nomor ponsel dengan kode +1 yang merupakan kode nomor Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Surya Paloh Singgung soal Intervensi Kekuasaan di Kasus Johnny G Plate: Saya Positive Thinking

4. Paypal

Pada tahun 2022 lalu, Kominfo memblokir aplikasi yang tidak mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran sejumlah platform seperti Steam, Paypal, Epic Games dan Origin
 ini membuat Kominfo menuai hujatan dari warganet di media sosial.

Bahkan, di Twitter warganet ramai-ramai menggaungkan hashtag #blokirkominfo.

Baca juga: Bukan dari Nasdem, Prediksi Pengamat Soal Pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap, peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi ini.

Kuntadi menyebut, peran Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus menteri.
 
"Peran yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini disimpulkan bahwa yang bersangkutan cukup bukti terlibat kasus korupsi.

"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendalaman yang lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini.

"Masih bisa kembangkan atau tidak. Mungkin untuk sementara demikian. Ada tambahan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun," ujar Kuntadi.

Kejagung juga sudah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G sebelum Johnny.

Mereka adalah Anang Achmad Latif, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Galubang Menak, dan Yohan Suryanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini