Hingga akhirnya setelah memeriksa lebih dari 8 saksi, kasus senjata api ilegal Dito Mahendra pun dinaikan statusnya ke tahap penyidikan, Jumat (31/3/2023).
Karena Dito Mahendra selalu mangkir dari panggilan, Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Dito Mahendra kabur ke luar negeri.
Begitu juga dengan KPK, sudah meminta imigrasi untuk mencegah Dito Mahendra bepergian ke luar negeri karena tak kunjung memenuhi panggilan sebagai saksi TPPU Nurhadi.
Baca juga: Polisi Periksa Belasan Saksi dan Ahli soal Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra
Tak lama kemudian, Bareskrim Polri pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (17/4/2023).
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Setelah itu, Bareskrim Polri pun memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai tersangka.
Lagi-lagi, kekasih Nindy Ayunda tersebut mangkir dari panggilan.
Karena kerap mangkir, Polri pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Dito Mahendra.
"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi-saksi maupun pemanggilan tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Karena itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya saat ini sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Dito.
Nantinya, Djuhandhani menyebut pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersanhkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," ucapnya.