Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menerima usulan mengenai penambahan biaya haji untuk kuota tambahan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Adapun penambahan biaya itu merupakan usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi mengatakan penambahan biaya haji yang diajukan sebesar Rp 288 miliar.
Adapun uang itu merupakan alokasi anggaran terhadap 7.360 jemaah yang juga adalah kuota haji reguler tambahan tahun 1444 Hijriah/2023.
"Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari dirjen PHU Kementerian Agama RI mengenai usulan tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar 288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota Haji reguler tahun 1444 Hijriah/2023 miladiyah sebanyak 7.360 jemaah," kata Ashabul Kahfi saat RDP dengan Dirjen PHU dan BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Selanjutnya, kata Ashabul, Komisi VIII juga meminta kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengkaji dan menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji reguler.
Baca juga: Hadiri Bimbingan Manasik Haji, Yandri Susanto: Jagalah Hati, Kesehatan, dan Nama Baik Indonesia
"Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan penjelasan BPKH mengenai kesiapan penggunaan nilai manfaat untuk memenuhi kebutuhan kuota tambahan jemaah haji reguler sebanyak 7.360 jemaah haji tahun 1444H/2023M dengan memperhatikan keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang," jelasnya.
Lebih lanjut, Ashabul menambahkan Komisi VIII DPR RI dan Dirjen PHU Kementerian Agama RI juga telah menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jemaah kuota haji reguler tambahan agar dilakukan sebanyak dua kali.
Adapun kegiatan tersebut untuk tingkat kabupaten/kota dan sebanyak tiga kali di tingkat KUA dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat.
Baca juga: Menteri Agama Sebut Keppres Terkait Ibadah Haji Ditargetkan Terbit Sebelum Lebaran
Selanjutnya, kata dia, Komisi VIII DPR RI meminta Dirjen PHU Kementerian Agama RI dan atau kepala Badan pelaksana BPKH untuk Menindaklanjuti pandangan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI.
Yakni, mengatasi berbagai kendala terkait pengisian kuota hahi reguler agar terserap secara penuh dan meningkatkan koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenag RI sampai ke tingkat yang paling bawah.
"Sehingga informasi yang disampaikan ke publik mengenai penyelenggaraan ibadah haji sama dan berdasarkan data yang akurat," jelasnya.
"Mengalokasikan sisa kuota haji dalam kuota Haji tambahan untuk pendamping jemaah haji lansia gabungan mahram dan jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya. Ini memang diatur dalam PMA 28 pasal 28," ucapnya.