Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Senin (22/5/2023).
Satu di antara yang diperiksa ialah Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba.
"Senin 22 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Kemudian ada anak buah Mira Tayyiba, yaitu Arifin Saleh Lubis sebagai Kepala Biro Perencanaan juga diperiksa pada hari yang sama.
Baca juga: Plt Menkominfo Mahfud MD Kontak Kejaksaan Agung, Persilakan Periksa Apa dan Siapa di Kominfo
Tak hanya itu, Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti turut diperiksa sebagai saksi terkait rasuah proyek BTS ini.
"ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Ketut.
Selain dari Kominfo, Kejaksaan juga turut memeriksa pimpinan tertinggi BAKTI yang saat ini dijabat oleh Fadhilah Mathar.
Kemudian ada pula Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, Muhammad Feriandi Mirza diperiksa pada hari yang sama.
Sebagai informasi, para saksi selain Fadhilah Mathar dan Arifin Saleh Lubis telah diperiksa sebelumnya oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Mira Tayyiba tercatata pernah diperiksa tiga kali, yaitu Selasa (17/1/2023), Kamis (23/2/2023) dan Senin (10/4/2023).
Kemufian Rosarita Niken Widiastuti pernah diperiksa pada Rabu (25/1/2023).
Adapun Muhammad Feriandi Mirza pernah diperiksa pada Selasa (9/5/2023).
Secara normatif, Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan pafa saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.