News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Akan Awasi Menteri Nyaleg Supaya Tidak Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan fokus mengawasi para menteri jika nantinya maju menjadi calon legislatif (caleg).

Terkhususnya supaya para menteri ini tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. 

Seperti diketahui deretan nama menteri dari ragam partai politik (parpol) peserta pemilu mendorong kadernya yang kini masih menduduki kursi menteri untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

“Pasti ada pengawasan dari Bawaslu untuk mengawasi menteri tersebut untuk tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Saat ini, jelas Bagja, pihaknya sedang melakukan kajian sejauh mana batasan para menteri dalam melakukan kampanye supaya tidak melakukan fasilitas negara untuk kepentingannya. 

“Pertama adalah yang perlu dilihat adalah penggunaan program-program kementerian tersebut terhadap dirinya apakah digunakan untuk kepentingan pemilu? Untuk kepentingan pencalegannya? Kalau tidak digunakan, maka tidak melanggar,” ujarnya. 

“Kalau digunakan, ya melanggar. Nah ini kita lagi mengkaji nih beberapa, kami lagi menunggu kemudian hasil kajian kami. Kalau sudah jadi caleg, yang bersangkutan kan pasti ada batasan tertentu, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah,” Bagja menambahkan. 

Meski saat ini masih belum masuk masa kampanye, tapi jika ada menteri yang sedang menjalankan program pemerintah lalu menyinggung soal dirinya yang menjadi bacaleg, hal itu akan jadi temuan Bawaslu. 

“Sekarang pasti ketika dia misalkan menjalankan program pemerintah kemudian dia bilang bisa saja ini bakal calon anggota legislatif, itu akan jadi temuan kami. Sampai sekarang belum kita temui kasus menteri yang jadi bacaleg seperti itu,” tutur Bagja.

Sejumlah nama menteri di kabinet Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin tercatat jadi bacaleg. 

Baca juga: Pemilu 2024: Aturan caleg wajib lapor harta kekayaan lenyap - Wajib lapor saja kecolongan apalagi nggak wajib

Mereka adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Selain itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini