Laporan Wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik 'Lord Luhut', Haris Azhar menilai, ada fakta hukum yang disembunyikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada saat memutuskan menolak eksepsi dirinya dalam kasus tersebut.
Adapun fakta yang disebut Haris coba disembunyikan hakim yakni tidak dibacakannya pendapat Komnas HAM tentang adanya dugaan pelanggaran HAM dalam perkara yang saat ini tengah menyeretnya beserta Fatia Maulidiyanti itu.
"Pendapat Komnas HAM itu jika terkait dengan dugaan pelanggaran HAM maka dia patut untuk didengarkan dan disampaikan majelis hakim," ujar Haris kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
"Yang sayangnya tidak dibacakan oleh majelis hakim, jadi ini saya bilang bahwa ada satu fakta hukum yang disembunyikan oleh majelis hakim," sambungnya.
Menurut Haris, seharusnya apa yang menjadi pendapat Komnas HAM mengenai dugaan pelanggaran HAM itu bisa dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara dalam persidangan.
Baca juga: Tim Penasihat Hukum Haris Azhar dan Fatia Minta Jaksa Hadirkan Menko Luhut di Persidangan
Akan tetapi hal itu justru tak dilakukan oleh hakim yang padahal kata Haris pendapat tentang pelanggaran HAM itu dikeluarkan oleh Komnas HAM yang notabene lembaga negara yang sah.
"Harusnya ini menjadi pertimbangan tetapi tidak dipertimbangkan, jadi secara hukum acara maupun secara substansial majelis hakim menolak pendapat lembaga negara yang namanya Komnas HAM," ucapnya.
Hakim Tolak Eksepsi Fatia dan Haris Azhar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana pada saat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Haris Azhar Kasus Lord Luhut, Sidang Berlanjut
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim dalam putusannya.
Usai tak menerima eksepsi dari Fatia, Hakim pun memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Haris Azhar dengan nomor registrasi 203/Pidsus/2023/PNJaktim untuk dilanjutkan.
"Serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.