Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memeriksa surat pengunduran diri Aldi Taher dari Partai Bulan Bintang (PBB).
"Kalau kemudian ada berita bahwa si A sudah mengundurkan diri, si B sudah mengundurkan diri, nanti kita periksa surat pengunduran dirinya sudah ada atau belum, sudah disampaikan kepada KPU atau belum," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada awak media, Rabu (24/5/2023).
"KPU ini dianggap tahu, kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya," sambungnya.
Sebagai informasi, Aldi Taher sempat membuat heboh sebab ia terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari PBB dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sekaligus.
Menurut Hasyim, kabar dari pemberitaan ini hanya merupakan informasi belaka sebelum KPU mendapatkan kebenaran hitam di atas putih terkait mundurnya Aldi Taher.
Baca juga: Resmi Kirim Surat Pengunduran Diri, Aldi Taher Kini Tak Lagi Nyaleg di PBB
Ia menegaskan bahwa bacaleg hanya dapat dicalonkan oleh satu partai politik.
"Jadi pada dasarnya begini, di UU Pemilu itu adalah kalau ada orang dicalonkan hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik di satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan," katanya.
Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, menjelaskan Aldi Taher resmi mengundurkan diri sebagai kader PBB pada Selasa (23/5/2023) kemarin.
Baca juga: Aldi Taher Terdaftar Sebagai Bakal Caleg PBB dan Perindo, Ini Penjelasan Afriansyah Noor
Dengan resminya surat pengunduran dari Aldi Taher, pihak PBB memastikan mantan suami Dewi Persik itu tidak maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) PBB.
Saat ini PBB tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghapus nama Aldi Taher dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).