TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang memfinalisasi pembentukan Pansel tersebut.
“Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK,” kata Pratikno, Rabu, (24/5/2023).
Pembentukan Pansel KPK dilakukan karena masa jabatan para pimpinan lembaga anti-rasuah itu akan segera habis.
Berdasarkan undang-undang KPK, masa tugas para pimpinan KPK berlangsung selama 4 tahun.
“Artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023,” katanya.
Pansel KPK akan mulai berjalan 6 bulan sebelum masa jabatan Firli Bahuri Cs habis. Sehingga Pansel KPK akan mulai bekerja melakukan seleksi pada Juni 2023.
Baca juga: MAKI Desak Presiden Jokowi Segera Bentuk Pansel Calon Pimpinan KPK: Jangan Abal-abal
“Jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini,” katanya.