News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Kota Negara

VIDEO Tarik Minat Investor ke IKN, Pemerintah Kembali Siapkan Sejumlah Insentif

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif untuk menggenjot volume investasi dan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu disampaikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam acara yang berlangsung di Jakarta, (23/5/2023).

Dia mengungkapkan serangkaian insentif ini merupakan yang terbaik di Indonesia.

Hal ini dijelaskannya saat acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk import, dan pengurangan pajak untuk kegiatan research and development," ucapnya dalam acara yang berlangsung di Jakarta, (23/5/2023). 

Bambang melanjutkan, semua fasiltas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan Online Single Submission (OSS) plus yang terintegrasi.

Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holday, dan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Dengan kemudahan tersebut Otorita IKN berharap pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045. 

Dalam kurun waktu tersebut IKN akan diwujudkan sebagai kota futuristik yang menjanjikan prospek bisnis berkelas global.

Seperti diketahui, hanya 20 persen dari total anggaran IKN yang akan dibiayai oleh APBN.

Sisanya adalah partisipasi swasta meliputi investasi langsung, public-private partnership, pembiayaan kreatif seperti crowd funding ataupun carbon trading, filantropi, dan lain sebagainya.

Pemerintah sendiri, lanjut Bambang, hanya membangun fasilitas vital yang dapat memicu multiplier effect. Saat ini jalan tol IKN-Balikpapan sedang dikerjakan.

Di kawasan inti pusat pemerintahan IKN, jalan-jalan akses terus dikerjakan, dan sebagian bahkan telah mulai dipergunakan saat ini untuk pengangkutan logistik pembangunan. 

Sementara itu berbagai gedung vital masih berjalan, seperti Istana Presiden dan kantor bersama kementerian koordinator, serta perumahan pejabat negara.

"Pada tahap pertama, ada sekitar 300 paket investasi yang siap ditawarkan pada para investor, termasuk penyediaan sarana dan prasarana di bidang perumahan, transportasi, dan energi," imbuh Bambang.

Investasi ini, lanjutnya, tidak terbatas hanya pada proyek pendirian infrastruktur atau bangunan atau hardware, tetapi juga meliputi investasi di bidang software, atau penyediaan perangkat lunak bagi kota pintar.

Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan Otorita IKN memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha. Sementara itu fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Dalam hal pajak, terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023.

Di antaranya Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. 

Saat ini sejumlah peraturan turunan kini tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023.

Namun demikian, semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

"Sejauh ini rangsangan pemerintah telah diterima baik oleh dunia usaha. Sampai Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 Letters of Intent (LoI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN," papar Bambang.

"Termasuk 24 LoI yang diterima saat Presiden Jokowi melakukan lobi-lobi di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu," pungkasnya. (Tribunnews.com/Bambang Ismoyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini