TRIBUNNEWS.COM - Buntut maraknya penipuan penjualan tiket Coldplay, kepolisian memeriksa promotor penyelenggara konser band asal Inggris tersebut, PK Entertainment.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ada dua orang saksi dari PK Entertainment yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Promotor yang diperiksa atau yang diambil keterangannya ada dua atas nama TH dan HS. Ini dari PK Entertainment," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Pemeriksaan tersebut untuk dimintai klarifikasi mengenai perizinan serta mekanisme penjualan tiket dan pengawasan.
"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," ujarnya.
Ia pun menyebut pemeriksaan tersebut masih belum selesai.
Baca juga: Jika Gagal Dapat Tiket Coldplay, Sandiaga Uno Imbau Masyarakat Tonton Konser Musisi Lokal
Pihaknya akan kembali memanggil saksi untuk diperiksa pada pekan depan.
Diketahui, korban dari penipuan tiket konser grup band Coldplay di Indonesia kini menjadi 60 orang.
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan sebelumnya korban berawal dari 14 orang dan kini bertambah menjadi 60 orang yang diketahui melapor ke Bareskrim Polri.
Sementara, untuk total kerugian dari para korban mencapai Rp 183 juta.
"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," ungkap Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).
Zainul pun menuturkan mengenai kerugian dari para korban berbeda-beda.
Kuasa hukum korban itu menyebut ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.
"Ada Rp 32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," tuturnya.
Sementara, para korban penipuan melalui jasa titip (jastip) tiket konser grup band Coldplay di Indonesia berharap uang mereka dapat kembali.
Korban pun juga meminta kepada pihak promotor agar memiliki rasa empati dan memberikan opsi untuk memberikan tiket gratis.
"Yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan."
"Juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," kata Zainul.
Polisi Tangkap Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay
Pelaku penipuan tiket konser Coldplay telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABF (22) dan W (24).
Kombes Auliansyah Lubis selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes menyebut keduanya ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Mereka statusnya suami-istri (pasutri)," kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Diketahui, pelaku tersebut melakukan penipuan dengan menggunakan akun Twitter @findtrove_id yang telah memiliki followers yang banyak.
Hal tersebut untuk meyakinkan para korban agar percaya dan membeli tiket melalui jasa titip.
"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujarnya.
"Jadi komentar-komentar daripada followers ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," imbuhnya.
Sedangkan untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat grup WhatsApp yang berisikan para korban pembeli tiket.
Kemudian, para korban pun dimintai Rp 50 ribu sebelum membayar harga tiket Coldplay tersebut.
"Setelah mereka membuka atau membuka untuk menjual tiket mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar 50 ribu per tiket," terangnya.
"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50.000," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti)