News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KDRT di Depok

IPW Sebut Kasat Reskrim Polres Depok Perlu Belajar dan Pahami Filosofi UU KDRT

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno tak paham filosofi dibentuknya Undang-Undang tentang penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga (PKDRT).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno tak paham filosofi dibentuknya Undang-Undang tentang penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT).

Penilaian Sugeng itu tak terlepas dari penetapan tersangka dan penahanan terhadap wanita berinisial PB yang sebelumnya melaporkan kasus KDRT yang dilakukan suaminya di Depok, Jawa Barat.

Menurut Sugeng, polisi seharusnya memahami perspektif UU KDRT yang dimana hal itu dibuat untuk melindungi perempuan dan telah melewati berbagai kajian filosofis hingga politik.

"Oleh karena itu Kasat Reskrim Polres Depok ini harus belajar, harus memahami penanganan kasus perspektif gender yang dimaksud dalam perlindungan perempuan," ujar Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/5/2023).

Perihal status tersangka yang disematkan terhadap PB lantaran diduga turut menganiaya suaminya, disebut Sugeng hal lantaran karena adanya reaksi atas aksi yang dilakukan suami PB.

Lanjutnya, mengenai hal tersebut, penyidik seharusnya harus tetap memandang kejadian itu dari perspektif gender yang memang telah diamanatkan dalam UU PKDRT itu sendiri.

Baca juga: KDRT Suami-Istri Jadi Tersangka di Depok Dapat Atensi Mahfud MD, Kapolda: Dua-duanya Layak Ditahan

"Jadi ketika terjadi pergumulan kemudian perseteruan fisik si perempuan melukai alat kelamin si pria, itu hanya akibat saja bukan suatu perbuatan tunggal penyerangan gitu, itu harus dipahami," tegasnya.

Tak hanya itu, dianggapnya PB tak kooperatif sehingga dilakukan penahanan oleh penyidik juga dinilai Sugeng hal itu sangat bersifat subjektif dari sisi penyidik.

Pasalnya dalam menangani kasus tersebut, penyidik yang memeriksa kasus ini harus menempatkan diri dalam perspektif hukum penghormatan terhadap wanita.

"Karena itu tindakan penahanan sangat tidak tepat, karena yang dimaksud tidak kooperatif itu kan perspektif dari sisi si penyidik pria ini, itu sangat subjektif," ujarnya.

Kalaupun PB kini ditetapkan sebagai tersangka karena turut melakukan kekerasan terhadap suaminya, menurut Sugeng wanita tersebut tak mesti ikut dilakukan penahanan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT Depok yang Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Jemput secara paksa (untuk hadir), kemudian diberita acarakan, kalau sudah cukup bukti ya tinggal dikirim berkas perkara kepada Jaksa, karena kan juga suaminya tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini