Selain dari Kominfo, Kejaksaan juga turut memeriksa pimpinan tertinggi BAKTI yang saat ini dijabat oleh Fadhilah Mathar.
Kemudian ada pula Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, Muhammad Feriandi Mirza diperiksa pada hari yang sama.
Baca juga: Mobil Land Rover Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS, Ini Penampakannya
Sebagai informasi, para saksi selain Fadhilah Mathar dan Arifin Saleh Lubis telah diperiksa sebelumnya oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Mira Tayyiba tercatata pernah diperiksa tiga kali, yaitu Selasa (17/1/2023), Kamis (23/2/2023) dan Senin (10/4/2023).
Kemufian Rosarita Niken Widiastuti pernah diperiksa pada Rabu (25/1/2023).
Adapun Muhammad Feriandi Mirza pernah diperiksa pada Selasa (9/5/2023).
Secara normatif, Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan pafa saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan kelima saksi ini dilakukan setelah penerapan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.
Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Pribadi (Sekpri) eks Menkominfo, Johnny G Plate yang bernama Happy Endah Palupy, Selasa (23/5/2023).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Dalam rilis pemeriksaan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Happy Endah Palupy tercatat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo.