"Totalnya Rp 1.925.000.000," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada Kamis (5/1/2023).
Nilai tersebut merupakan total dari empat aset bergerak, yaitu tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Benang Merah Kasus Korupsi Waskita Karya, Waskita Beton Precast, dan Tol Japek
Tiga mobil yang dimaksud terdiri dari Toyota Voxy atas nama Nita Anggraini senilai Rp 350 juta, Lexus RX 300 atas nama Koperasi Waskita senilai Rp 940 juta, dan Toyota Avanza atas nama Dedeh Kurniasih senilai Rp 90 juta.
Sementara sepeda motor, merupkan aset yang paling mahal disita dari Bambang Rianto, yaitu Rp 545 juta.
Sepeda motor yang dimaksud merupakan Vespa Empario Armani 946.
Seluruh kendaraan tersebut disita dari kediaman Bambang Rianto di Jakarta.
"Untuk yang barusan, iya (di Jakarta)," kata Kuntadi.
Selain aset bergerak, tim penyidik juga telah menemukan aset tak bergerak berupa tanah.
"Kita temukan beberapa aset barang tetap berupa tanah, cuma saat ini masih sedang dalam proses penelitian dokumennya," ujarnya.
Teranyar, Kejaskaan Agung menyita aset senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi Waskita Karya.
Aset tersebut diperoleh dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dari para tersangka.
"Pengembalian kemarin terinfo sekitar 40-an miliar sudah berhasil kita tarik. Di antaranya ada tersangka, ada swasta," kata Kuntadi.
Di antara Rp 40 miliar itu, terdapat uang tunai dan tiga alat berat.
"Ada uang, ada alat berat. Tiga atau empat gitu," katanya.