Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Adi Prayitno angkat bicara terkait dugaan aliran dana kasus BTS 4G ke sejumlah partai politik (parpol).
Adi mengatakan, sampai saat ini belum ada penegak hukum yang mampu mengungkap dugaan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada penegak hukum yang mampu mengungkap bahwa dana yang dikorupsi oleh oknum kader tertentu itu mengalir ke banyak partai," kata Adi, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, meskipun publik bersuara lantang supaya dugaan korupsi itu ditelusuri, tapi sampai hari ini belum ada fakta yang dapat membuktikan hal tersebut.
"Meski publik bersuara lantang supaya dugaan korupsi itu ditelusuri ya, follow the money istilahnya. Kira-kira siapa aja pihak-pihak yang menikmati," katanya.
"Tapi kalau melihat dari pengungkapan dari yang dilakukan oleh penegak-penegak hukum. Sampai saat ini sepanjang penegakan hukum korupsi di Indonesia belum ada satu pun fakta yang mengungkap bahwa dana korupsi yang dilakukan oleh kader tertentu itu dinikmati oleh partai-partai," sambungnya.
Baca juga: Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih Dalam Usut Kasus Korupsi Termasuk Proyek BTS Kominfo
Lebih lanjut, katanya, setiap kader partai yang korupsi sulit diusut aliran dananya.
"KPK, Kejaksaan, setiap kasus korupsi yang ditangani belum ada temuan yang mengarah bahwa kader partai yang korupsi itu juga dinikmati oleh partai-partai lain, partai-partai besar, atau partai-partau penguasa secara umum," ucapnya.
Belakangan ini muncul isu adanya aliran uang dari kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ke sejumlah partai politik.
Baca juga: Jika Spekulasi yang Timbul Terlalu Lama, DPR Bakal Panggil Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo
Namun, isu tersebut belum ada pembuktiannya.
7 Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 tersangka.
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tersangka ketujuh yang baru ditetapkan bernama Windy Purnama (WP) dari pihak swasta.
Windi Purnama diketahui sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Karena itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.