TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo Hary Budiarto mengatakan 12 orang calon Ditektur Utama (Dirut) Badan Aksebilitas Teknologi dan Informasi atau BAKTI yang mengikuti tahapan seleksi asesmen tidak ada yang memenuhi kompetensi yang telah ditentukan.
Hary menjelaskan panitia seleksi (pansel) pengisian jabatan Dirut BAKTI telah melaksanakan kegiatan seleksi secara terbuka sejak tanggal 11 April 2023.
Seleksi terbuka tersebut, kata dia, dimulai dari kegiatan pengumuman, penerimaan berkas para peserta secara online, seleksi administrasi untuk persyaratan peserta, penulisan makalah, dan tes asesmen untuk profil perilaku dan kompetensi yang dimiliki masing-masing peserta.
Pada tahap awal seleksi, kata Hary, pansel menerima 23 pendaftar untuk mengikuti seleksi terbuka Dirut BAKTI.
Dari hasil seleksi administrasi, lanjut dia, diterima 15 peserta yang mengirimkan persyaratan berkasnya secara lengkap.
Pada tahapan seleksi penulisan makalah, kata dia, ada 12 peserta yang dinyatakan lolos dan mengikuti tahap asesmen.
Nama-nama peserta tersebut, lanjut dia, telah diumumkan secara terbuka di website Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hari ini, kata dia, sesuai jadwal kegiatan seleksi diumumkan hasil tahapan asesmen terhadap profil perilaku, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kuktural, dan kompetensi tambahan sesuai dengan kebutuhan profil dari Dirut BAKTI.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo Jakarta Pusat pada Jumat (26/5/2023).
"Berdasarkan hasil penilaian tahap asesmen pada pengisian jabatan Direktur utama BAKTI, maka panitia seleksi memutuskan bahwa 12 peserta yang mengikuti tahapan seleksi asesmen ini tidak ada yang memenuhi kompetensi yang telah ditentukan," kata Hary.
"Dengan demikian, seluruh peserta yang mengikuti seleksi tahapan asesmen ini dinyatakan tidak lulus," sambung dia.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, panitia seleksi akan melaksanakan seleksi terbuka yang akan diulang lagi, yang waktunya ditentukan kemudian.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya membuka seluas luasnya partisipasi masyarakat untuk bisa mengikuti seleksi jabatan Direktur Utama BAKTI ini.
Baca juga: Mahfud MD: Pembangunan Tower BTS BAKTI Kominfo di Wilayah 3T Tetap Dilanjutkan
"Keputusan panita seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata Hary.
Sebagaimana diketahui Dirut BAKTI Kominfo sebelumnya, Anang Achmad Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tower base transceiver station (BTS).