TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta viral video anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, bisa melepas dan memasang borgol plastik (kabel ties) di tangannya sendiri hingga tersenyum saat minta maaf ke putra petinggi GP Ansor David Ozora.
Sebelumnya, beredar video Mario Dandy terlihat memasang kabel ties sendiri hingga viral di medsos.
Merespons hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya pun menjelaskan, video tersebut sudah melalui proses editing.
Video Mario bebas melepas-memasang kabel ties dikatakan polisi, merupakan potongan dari dua peristiwa.
Sementara itu, dari pihak keluarga korban penganiayaan, yakni David Ozora, turut merespons adanya video itu.
Baca juga: Polisi Lengkapi Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Fakta-fakta Viral Video Mario Dandy Satrio Lepas Pasang Kabel Ties
Berikut ini fakta-fakta video Mario Dandy melepas-memasang kabel ties sendiri, yang dirangkum Tribunnews.com, Minggu (28/5/2023):
- Video Sudah Melalui Proses Editan
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, video Mario Dandy lepas pasang kabel ties sudah melalui proses editing dari dua peristiwa.
Trunoyudo mengatakan, video menggambarkan dua peristiwa yang digabungkan menjadi satu frame.
"Video tersebut menggambarkan dua peristiwa yang melalui proses editing digabungkan menjadi satu frame."
"Dengan menambahkan teks dan back sound effeck sehingga menimbulkan persepsi negatif," kata Trunoyudo kepada Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023).
- Lokasi di Video Berada di Area Rutan Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, fakta terkait video tersebut, masih berada di wilayah rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Kemudian, peristiwa dalam video itu masih berada di pengawasan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
- Peristiwa di Video saat Pengurusan Administrasi Penyerahan Tersangka Mario ke Penyidik
Trunoyudo juga menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat pengurusan administrasi penyerahaan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang bukti kepada penyidik.
"Namun, dalam video MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera," ucapnya.
Fakta lainnya setelah proses administrasi selesai, kata Trunuyudo, penyidik sesuai SOP memakaikan baju tahanan berwarna orange dan memasangkan kabel ties kepada tersangka.
"Selanjutnya penyidik baru bisa tersangka keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke gedung Bid Dokkes untuk dilakukan tes kesehatan akhir sebelum dilakukan pelimpahan Tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan," jelasnya.
Meski demikian, Trunoyudo tetap mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berperan menjadi kontrol sosial melalui sarana media.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa AG soal Laporan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy
- Respons Keluarga David
Terkait video Mario Dandy yang beredar, Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, pun mempertanyakan mengapa hal tersebut bisa dilakukan oleh seorang tersangka kasus penganiayaan anaknya.
Padahal, menurutnya, saat ini David masih terus berusaha untuk kembali normal hidup seperti sebelumnya.
"Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan-jangan bisa keluar masuk sel sendiri juga nih."
"Nanti ada hukum yang nggak kaya hukum negeri ini yang akan kena (didapatkan) anak ini, tunggu saja," tulis Jonathan dalam cuitannya di Twitter @seeksixsuck, Jumat (26/5/2023).
Sementara itu, Paman David, Alto Luger, mengaku tidak kaget lagi melihat aksi Mario Dandy.
"Keluarga heran, tapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," ucapnya kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Alto mengatakan, kepercayaan keluarga kepada aparat kepolisian menghilang akibat beredarnya video tersebut.
"Apa yang terlihat dalam video ini jelas menunjukkan bahwa tersangka, bukan hanya sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas apa yang dia lakukan terhadap anak kami David," ucapnya.
"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa AG soal Laporan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy
Diketahui, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi tersangka penganiayaan Mario Dandy menjadi sorotan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam video yang diunggah sejumlah akun di medsos, termasuk akun Instagram @undercover.id, terlihat Mario bisa melepas dan memasang tali tist di tangannya saat duduk di sebuah sofa.
Dari video, awalnya Mario Dandy mengenakan baju warna hitam dan celana pendek tanpa borgol.
Tiba-tiba, ia mengambil sebuah kabel ties yang sudah terbentuk menyerupai borgol di atas meja.
Ia tampak mengambil kabel ties sendiri sembari memalingkan wajah ke arah berlawanan dari kamera awak media.
Kabel ties tersebut, lalu ia masukkan ke kedua pergelangan tangannya sendiri.
Pada potongan video berikutnya, Mario menggunakan baju tahanan dan sudah terpasang kabel ties di tangannya.
Kemudian, ia terlihat tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya telah menganiaya David Ozora (17) saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
"Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario Dandy, Jumat (26/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai proses pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jum'at (26/5/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah pihak Kejaksaan selesai memeriksa berkas perkara kedua tersangka tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut, berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahad, menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya Wardani, Abdi Ryanda Shakti)