News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Denny Indrayana Angkat Bicara soal Bocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). Denny Indrayana, angkat bicara soal pernyataannya bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan sietem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, angkat bicara soal pernyataannya bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan sietem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Diketahui, Denny mulanya menyebut apa yang dikatakannya dia dapatkan dari sumber informasi yang tidak disebutkan secara spesifik.

Denny mengatakan dirinya mengikuti perkembangan setelah pernyataan yang dia tuliskan via Twitter itu mendapatkan banyak respons, bahkan dari sejumlah tokoh hingga pejabat pemerintahan.

Baca juga: Soal Bocoran Putusan MK Kembali ke Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral No Justice

"Dan informasi itu direspons oleh berbagai kalangan, termasuk Presiden ke-6 RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Saya juga melihat tweet yang dilepaskan oleh Menkopolhukam Prof Muhammad Mahfud Md," kata Denny dalam keterangan video yang diberikan, Senin (29/5/2023).

Denny menegaskan dirinya sengaja melepas rumor itu agar keputusan MK ini menjadi perhatian publik.

"Ini bentuk transparasnsi, ini bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Menurutnya, keadilan di Indonesia tidak akan terwujud jika persoalan tidak menjadi viral. Dia menggunakan istilah no viral no justice.

"Maka kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media. Karena apa? Karena jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional terutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy. Soal pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan pembuat UU, Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," jelasnya.

Baca juga: Politisi PDIP Minta Polisi Periksa Denny Indrayana, Buntut Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu

Jika MK kembali memutuskan sistem proporsional tertutup, Denny menilai ini akan mengganggu proses legislatif yang sudah berjalan, mulai dari KPU hingga partai politik peserta Pemilu 2024.

"Karena harus menyusun ulang, dan tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah di akar rumput," lanjutnya.

"Kita harus membantu menyelamatkan MK dengan mengingatkan jangan masuk ke wilayah sistem pemilu yang merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan Presiden, DPR dan DPD dalam proses legislasi parlemen," tutur Denny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini