TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta pengendara motor gede (moge) menabrak seorang santri di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Diketahui, korban merupakan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al-Abidin yang bernama Yayat Riyadul Hidayat (23).
Santri tersebut ditabrak oleh orang yang mengendarai moge jenis Harley Davidson, pada Sabtu (27/5/2023).
Peristiwa itu terekam dalam video tabrak lari yang tersebar di WhatsApp pada Sabtu (27/5/2023).
Dalam video tersebut, terlihat seorang santri laki-laki menjadi korban tabrak lari setelah terserempet oleh pengendara motor gede.
Baca juga: Sosok T, Pengendara Moge yang Tabrak Santri, Jadi Tersangka usai Serahkan Diri, Bukan Anggota HDCI
Berikut fakta-fakta pengendara moge tabrak santri di Ciamis:
Menyerahkan Diri ke Polisi dan Jadi Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan pelaku berinisial T (55) asal Jakarta ditetapkan menjadi tersangka setelah menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu 28 Mei 2023.
Wibowo menjelaskan bahwa pengendara moge tersebut tidak menyadari bahwa santri pengendara motor yang tersenggol itu mengalami luka parah sehingga pelaku melanjutkan perjalanannya.
"Tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei 2023," ujar Wibowo, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribunjabar.id.
Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Buntut pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis, pelaku terancam pidana tiga tahun kurungan penjara.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).
Pelaku pun sudah ditahan di Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.