"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," katanya.
Selain menahan pelaku, Polisi juga turut mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban.
Pengendara Moge Tidak Tergabung dalam Komunitas
Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan bahwa pelaku tak tergabung dalam komunitas apapun.
Wibowo menjelaskan saat kejadian pelaku bersama rekannya yang menggunakan moge dari Jakarta untuk mengahdiri acara Wing Day di Pangandaaran.
"Tidak masuk dalam komunitas manapun, hanya sekedar hobi motor besar datang meramaikan bersama rombongan ada 16 motor, mereka simpatisan tanpa undangan," ujar Wibowo, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribunjabar.id.
Ia pun menyebut pelaku merupakan warga Jakarta yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Atas kejadian tersebut, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman)