News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Periksa 3 Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). Hari ini KPK memanggil tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) sekaligus staf Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) sekaligus staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (29/5/2023).

Mereka antara lain, Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

Tak hanya tiga staf Hasbi Hasan, tim penyidik KPK turut memanggil finalis Indonesia Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/5/2023).

Selain mereka, tim penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Sabias Rangku Osan, Karyawan Bank BCA; Alland Prima Yozadi, swasta; dan Isye Fitrilyuliastuti, Karyawan Mandiri.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Penetapan Tersangka Kasus Suap

KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Namun, KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023).

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi dan Dadan.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan, MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun

Tak terima atas penetapan tersangka, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kompak menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat, 26 Mei dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sementara, gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL. Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini