News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriteria Guru PAI yang akan Terima Insentif, Cair Juni dan Desember 2023

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 22 ribu guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan. Ini kriteria penerimanya.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

Tentunya, hanya guru PAI yang memenuhi kriteria yang akan menerima insentif tersebut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Baca juga: Pengamat Sebut Insentif Kendaraan Listrik dari Pemerintah Hanya Untungkan Produsen

Adapun kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

"Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Amrullah menambahkan penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," sambungnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini