News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Kubu Haris Azhar Sebut Jaksa Diatur Luhut Binsar Panjaitan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Azhar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang hari ini jaksa melayangkan permohonan agar Majelis Hakim mengundur waktu sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengundur waktu persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hingga Kamis (8/6/2023).

Permohonan itu disampaikan jaksa penutut umum mengikuti surat dari Luhut Binsar Panjaitan.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang sebelumnya dikirimkan JPU pada 23 Mei 2023.

"Kami sampaikan bahwa saksi atas nama Luhut Binsar Panjaitan baru bisa hadir Hari Kamis tanggal 8 Juni. Jadi kami memohon selaku kepada Majelis Hakim Yang Mulia kiranya sidang dapat ditunda lagi di Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (29/5/2023).

Menanggapi permohonan itu, Majelis Hakim sempat menawarkan Senin (12/6/2023) sebagai jalan tengah.

"Kalau sudah ada di Indonesia tanggal 8, Senin berikutnya tanggal 12 Juni," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada JPU.

Namun JPU tak mengindahkan tawaran tersebut karena tidak mengetahui jadwal Luhut yang merupakan Menko Marves.

Baca juga: Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Tak Hadiri Persidangan Haris Azhar-Fatia di Pengadilan Negeri Jaktim

"Yang Mulia, kami hingga saat ini belum tau kapan kepulangan yang bersangkutan ke Indonesia. Namun sebagaimana surat yang kami terima, dia minta tanggal 8 juni, Yang Mulia," kata jaksa.

Mendengar permohonan jaksa itu, tim penasihat hukum Haris Azhar pun bereaksi.

Dari permohonan itu, mereka menganggap bahwa jaksa telah diatur Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi.

"Yang Mulia, dengan segala hormat, apa yang disampaikan jaksa menunjukkan bahwa jaksa diatur oleh saksi," ujar penasihat hukum Haris Azhar disambut gemuruh tepuk tangan oleh para pengunjung sidang.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Haris Azhar Kasus Lord Luhut, Sidang Berlanjut 

Dia pun meminta agat Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin setelahnya.

Sebab, persidangan perkara ini telah ditetapkan untuk dilaksanakan setiap Senin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini