TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jendral Dewan Masjid Indonesia (Sekjen DMI), Imam Addaruqutni, menilai tepat pelaksanaan pelatihan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pidana Pemilu yang digelar Bareskrim Polri.
Menurut dia, pelatihan itu baik bagi demokrasi Indonesia dan akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama para peserta Pemilu 2024.
“Saya rasa baik saja karena akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” kata dia, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Dia menilai adanya pelatihan tersebut, maka demokrasi di Indonesia akan semakin matang.
“Sehingga tercipta pemilu yang demokratis dan beradab,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menggelar pelatihan Gakkumdu dalam rangka menghadapi adanya pelanggaran pidana pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Pelatihan ini ditujukan meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik dalam menangani tindak pidana pemilu.
Pelatihan itu digelar dari 14 sampai 18 Mei 2023 di Hotel Mercure, Jakarta Utara. Pelatihan ini diikuti tiap penyidik dan penyelidik reserse kriminal umum di tiap Polda. Pelatihan dibuka langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 478 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.
Kabareskrim dalam amanatnya menjelaskan pemilu adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara legal.
Namun kenyataannya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Makmurkan Ekonomi Umat, Pemuda Tionghoa Berkolaborasi dengan Perhimpunan Remaja DMI
Oleh karena itu, Kabareskrim menekankan bahwa pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai akan menjamin tercapainya tujuan hukum. Dengan begitu, mampu menciptakan pemilu dan pemilihan yang demokratis.
Kabareskrim juga memaparkan bahwa Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu pada 2019 dan 2020 karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan Pemilu 2024. Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai modal awal untuk menyukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman. (*/)