TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini marak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di masyarakat.
Terbaru, terjadi di Solo, Jawa Tengah yang dilakukan oknum dosen di salah satu perguruan tinggi negeri dan kasus KDRT di Depok, Jawa Barat.
Kasus KDRT oleh oknum dosen di perguruan tinggi di Solo itu dilakukan oleh suami terhadap istri.
Sementara, kasus KDRT di Depok dialami dan dilakukan oleh pasangan suami-istri, dimana keduanya kini telah menjadi tersangka.
Sang istri yang melapor terlebih dahulu terhadap dugaan tindak KDRT justru ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Update Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Kembali Buka Upaya Damai
Penetapan sang istri sebagai tersangka lantaran turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu pun mendapat atensi dari Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Dalam kasus ini, sang istri sempat ditahan walaupun akhirnya ditangguhkan, sedangkan sang suami tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Pihak suami mengupayakan keadilan restoratif agar kasus itu tidak berlanjut ke pemidanaan.
Namun, hal tersebut justru ditolak oleh istri.
Lantas bagaimana hukum dalam memandang kasus ini?
Simak dalam program Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews dalam tema 'Kasus KDRT di Depok', tayang sore ini, Senin (29/5/2023) pukul 15.00 WIB.
Tema kali ini akan dibahas lebih lanjut bersama Praktisi Hukum dan Sekretaris DPC Peradi Solo, Suharno, SH.
(Tribunnews.com/Milani)