News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Benny K Harman Kritik Mahfud MD, Dinilai Kriminalisasi Denny Indrayana, Sebut Corong Rezim Otoriter

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Legislator Komisi III DPR RI Benny K Harman, mengkritik instruksi Menko Polhukam Mahfud MD soal Eks Wamenkumham sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, soal eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana. 

Sebelumnya, Mahfud MD mendorong kepolisian untuk menyelidiki Denny Indrayana atas dugaan bocornya informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu sistem proporsional tertutup.

Benny menilai Mahfud MD memperalat polisi untuk mengkriminalisasi Denny Indrayana. 

Menurutnya, Mahfud sudah seperti corong rezim otoriter.

Pernyataan tersebut disampaikan Benny melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, Senin (29/5/2023). 

"Pak Mahfud ini benar-benar sudah menjadi corong rezim otoriter," kata Benny dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

"Mestinya harus berterima kasih kpd Pak Denny, bukan malah menginstruksikan Polri utk kriminalisasi ybs. Quo vadis Pak Mahfud, quo vadis domine?" lanjutnya.

Baca juga: 3 Alasan Denny Indrayana Lempar Rumor Soal Sistem Pemilu, Khawatir MK Dijadikan Alat Pemenangan

Legislator Komisi III itu menilai MK kini harus diawasi dan diperingatkan agar tak membuat keputusan yang menyesatkan jalannya demokrasi. 

Benny pun berterima kasih kepada Denny Indrayana atas keberaniannya. 

"MK harus diawasi dan diperingatkan. Denny telah melakukan hal ini agar MK tidak membuat putusan yg sesat dn menyesatkan jalannya demokrasi kita.

Terima kasih Bung Denny atas keberaniannya menjadi Jubira=juru bicara rakyat.

Prof Mahfud mau peralat polisi utk kriminalisasi Denny? Mari kita semua berdoa agar Pak polisi kuat dan berani menolak menjadi alat kekuasaan yg sewenang-wenang," ujarnya. 

Benny menilai kredibilitas MK rusak bukan karena ada pihak yang membocorkan, melainkan karena adanya putusan yang tidak masuk logika akal sehat. 

"Yg bikin rusak kredibilitas MK itu bukan karena adanya pihak yg membocorkan rahasia negara, melainkan karena adanya putusan MK yg tidak masuk logika akal sehat, tidak berdasarkan konstitusi, dan karena adanya hakim MK yg sewenang-wenang dlm membuat putusan, juga saya rasa karena adanya jual beli putusan selain karena ada hakim MK yg proses pengangkatannya misterius.

Ini yg harus diperangi agar MK punya wibawa sebagai pengawal utama konstitusi. Tentu ada pendapat lain. Silahkan!" tulisnya. 

Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Info Denny Indrayana

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Warta Kota/YULIANTO (WARTAKOTA/YULIANTO)

Sebelumnya, Mahfud MD mendorong kepolisian dan MK menyelidiki informasi Denny Indrayana terkait putusan MK menyangkut Pemilu Legislatif.

Mahfud MD mengatakan penyelidikan harus dilakukan agar tidak ada spekulasi yang mengandung fitnah.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, Minggu (28/5/2023).

Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia negara sebelum dibacakan.

Akan tetapi, lanjut Mahfud, harus terbuka luas setelah diputuskan dengan mengetok palu vonis dalam sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjutnya. 

Pengakuan Denny Indrayana

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny. 

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). (Mario Christian Sumampow)

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Gita Wirawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini