News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Sebut Kendala Bahasa Membuat Bengkak Biaya Perkara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Seminar Nasional Linguistik Terapan di Ranah Hukum, Penerjemahan, dan Pengajaran Bahasa: Antara Urgensi Peluang dan Tantangan oleh Universitas Al Azhar Indonesia, Selasa (30/5/2023). Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan adanya pembengkakan biaya perkara hukum akibat penggunaan bahasa yang tidak baik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan adanya pembengkakan biaya perkara hukum akibat penggunaan bahasa yang tidak baik.

Padahal, asas peradilan pidana mengutamakan proses yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

"Dalam proses peradilan pidana, kendala bahasa dapat menyebabkan suatu perkara tidak dapat diselesaikan dengan cepat dan sederhana, sehingga membuat biaya menjadi tidak ringan," ujar Burhanuddin dalam Seminar Nasional Linguistik Terapan di Ranah Hukum, Penerjemahan, dan Pengajaran Bahasa: Antara Urgensi Peluang dan Tantangan oleh Universitas Al Azhar Indonesia, Selasa (30/5/2023).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Seminar Nasional Linguistik Terapan di Ranah Hukum, Penerjemahan, dan Pengajaran Bahasa: Antara Urgensi Peluang dan Tantangan oleh Universitas Al Azhar Indonesia, Selasa (30/5/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Kendala bahasa yang ditemukan selama proses peradilan, di antaranya ketika terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik.

Akibatnya, sang terdakwa tak mampu memahami dakwaan yang ditujukan bagi dirinya.

Oleh sebab itu, menurut Burhanuddin, peran juru bahasa sangat dibutuhkan untuk mengatasi kendala tersebut.

"Jika terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, maka hakimlah yang menunjuk juru bahasa diambil sumpahnya atau janjinya," ujarnya.

Selain juru bahasa, peran ahli bahasa juga menjadi sorotan dalam proses peradilan.

Sebab, keterangan ahli bahasa di persidangan dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim.

"Sayangnya hingga kini belum ada standar baku mengenai kriteria ahli bahasa yang belaku secara umum di Indonesia," kata Burhanuddin.

Baca juga: Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih Dalam Usut Kasus Korupsi Termasuk Proyek BTS Kominfo

Belum adanya standar ahli bahasa di Indonesia kerap menyebabkan timbulnya perbedaan pendapat di persidangan.

"Kok yang itu bersaksinya kayak gini, kok yg ini begini? Itu kan ahli linguistik juga. Karena apa? belum ada standardisasi," ujar Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kemendikbudristek, Endang Aminudin Aziz dalam acara yang sama.

Oleh sebab itu, standardisasi bagi ahli bahasa tengah digodok oleh Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa untuk mengatasi berbagai permasalahan yang beragam, khususnya pada bidang hukum.

"Badan Bahasa sedang merintis supaya ada standardisasi. Karena apa? Karena masalah yang sangat beragam," kata Aminudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini