News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

KPK Pertanyakan Kewenangan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng: Ini Sesuatu yang Sangat Serius

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers secara hybrid dari Kantor Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI dikagetkan dengan surat jawaban KPK atas pemanggilan pejabat KPK dalam hal ini Firli Bahuri dan Sekjen KPK untuk tujuan pemeriksaan perkara dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

KPK dalam surat jawaban tertanggal 22 Mei 2023 tersebut mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI.

Terkait hal ini, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan selama ini tidak ada lembaga apalagi lembaga tersebut dalam posisi terlapor yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

Menurutnya pertanyaan KPK sama saja dengan mempertanyakan maksud Presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman.

"Tidak ada lembaga apalagi dalam posisi terlapor mempertanyakan kewenangan. Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman," kata Robert dalam konferensi pers, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Ombudsman Dikagetkan Surat KPK yang Malah Pertanyakan Kewenangan Memeriksa Kasus Endar Priantoro

Robert menegaskan bahwa Ombudsman bekerja bukan atas kemauan sendiri tapi karena mandat negara yang tertuang dalam UU dimana pembentuknya adalah Presiden dan DPR.

Sehingga mempertanyakan kewenangan Ombudsman menurutnya sama saja KPK sedang mempertanyakan apa yang dimandatkan negara kepada Ombudsman.

Sikap KPK yang justru mempertanyakan kewenangan disikapi Ombudsman secara serius.

"Ombudsman bekerja bukan kemauan sendiri tapi mandat negara. Ada perintah UU yang disusun Presiden dan DPR. Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara. Dan ini sesuatu yang sangat serius," ungkap Robert.

KPK pun pada surat yang sama menyatakan secara kelembagaan tidak akan memenuhi dan tak akan menghadiri pemanggilan pemeriksaan Ombudsman dalam kasus Endar.

Robert menilai ada masalah etik serius yang memang terjadi dalam tubuh KPK.

"Dalam konteks antar kelembagaan, dengan pernyataan secara kelembagaan (menyebut) kami tidak akan memenuhi dan tidak akan menghadiri, ini berarti ada problem etik yang juga tidak kalah serius," jelas dia.

Sebagai informasi Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini