TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Mario Dandy masih panjang.
Anak dari tersangka kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo ini belum bisa bernafas lega.
Tak hanya menghadapi sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora pada Selasa (6/6/2023).
Mario Dandy juga terancam kembali jadi tersangka di kasus lain.
Mario Dandy terancam jadi tersangka dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya, AG.
Terlebih kasus dugaan pencabulan itu sudah naik ke penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 9 saksi, kini penyidik mencari barang bukti untuk menetapkan tersangka.
Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora 6 Juni 2023
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah meimpahkan perkara penganiayaan David Ozora atas dua tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5/2023).
Dengan demikian, Mario Dandy dan Shane Lukas kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas hari ini sekira pukul 16.30 tadi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Selasa (30/5/2023).
Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.
Setelah pelimpahan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.
Dalam menangani perkara ini, dia didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.
Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa (6/5/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.
Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.
Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Kata Mario Dandy soal Dirinya Dilaporkan AG Terkait Kasus Pencabulan
Mario Dandy Satrio (20) tak berkata banyak soal laporan yang dilayangkan mantan kekasihnya, AG (15) terkait kasus tindak pidana pencabulan.
Mario Dandy Satrio mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal laporan tersebut selama dirinya dipenjara.
"Saya nggak tahu (laporan AG soal pencabulan)," kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Mario juga tidak menjawab apakah akan melakukan perlawanan dengan melapor balik AG.
Dia langsung digiring ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy terhadap Mantan Pacarnya AG Naik Tahap Penyidikan
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) kepada AG (15) dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.
Hengki menjelaskan unsur pidana itu meliputi Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkapnya.
Meski begitu, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario sebagai terlapor dalam kasus ini.
Polisi Bakal Periksa AG soal Laporan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy
Polda Metro Jaya berencana memeriksa sejumlah saksi dalam laporan pencabulan yang dilakukan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan saksi ini guna kepentingan pengusutan kasus sebelum menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia. Dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).
Nantinya, dari sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut, salah satunya adalah korban yakni AG yang kini merupakan mantan pacar Mario.
"Termasuk AGH saksi korban (yang dimintai keterangan)," tukasnya.
Polisi Lengkapi Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Polisi sedang melengkapi barang bukti untuk menetapkan status tersangka dalam laporan pencabulan terhadap AG (15) yang diduga dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).
Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus itu.
"Melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).
Terancam 15 Tahun Bui
Dalam laporan dugaan pencabulan tersebut, Mario Dandy dapat dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 Perlindungan Anak.
"Laporan dari AG sudah naik ke penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Minggu (28/5/2023) dikutip dari youTube KompasTV.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ancamannya juga cukup berat, yaitu 15 tahun,"
Mario Dandy Kemungkinan Berstatus Terdakwa dan Tersangka
Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario sebagai terlapor dalam kasus ini.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, meski nantinya Mario Dandy telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, tak menutup kemungkinan ia akan berpredikat sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
"Ya bisa dalam waktu yang sama dia bisa menjadi tersangka kami juga, di Kejaksaan terdakwa. Dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi tersangka lagi, bisa," ucap Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).
Sebab dijelaskan eks Deputi Penindakan KPK itu, delik perkara yang kini disandang Mario merupakan dua kasus yang berbeda antara pencabulan dan penganiayaan.
Dikatakan Karyoto, bahwa predikat dua status hukum pada seseorang itu merupakan suatu hal yang biasa, bahkan kata dia Mario masih bisa diperiksa meski saat ini berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
"Seperti kami di KPK kan sering menjalani penahanan diperiksa lagi ditetapkan terasangka lagi baru dibalikin lagi. Nanti sidangnya tergantung jaksa," ujarnya.
AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan
Laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Kapolda Tegaskan Tak Beri Privilege kepada Mario Dandy dalam Penanganan Kasus Penganiayaan
Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.
"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (tribun network/thf/Tribunnews.com)