TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dan gratifikasi ke Lapas Semarang.
Mereka yaitu mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.
Baca juga: KPK Limpahkan Surat Dakwaan Para Penyuap Bupati Pemalang ke PN Semarang
"Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, (30/5) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," tambahnya.
Terpidana Mukti Agung Wibowo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar.
Sedangkan, terpidana Adi Jumal dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 miliar.