News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PAN Ingatkan Mahkamah Konstitusi Tak Main Dua Kaki Soal Sistem Pemilu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak main dua kaki mengenai putusan sistem Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak main dua kaki mengenai putusan sistem Pemilu 2024.

Hal itu disampaikannya merespons pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana yang mendapatkan informasi MK akan memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Demikian disampaikan Yandri saat konferensi pers delapan fraksi DPR RI menolak sistem pemilu tertutup, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

"Tidak posisi kita berhadap-hadapan dengan MK, tidak. Ini aspirasi murni, ini jangan sampai MK itu mengangkangi aspirasi rakyat," kata Yandri.

Yandri menilai, seharusnya tugas MK hanya sebatas menguji apakah undang-undang yang dibuat DPR itu bertolak belakang dengan Undang-undang Dasar 1945 atau tidak.

Baca juga: Denny Indrayana Pastikan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara, Informannya Bukan Orang MK

Lantas, Yandri menyinggung gugatan presidential threhold di MK yang bersifat open legacy, sama seperti gugatan sistem pemilu yang seharusnya menjadi ranah pembentuk UU.

"Jadi kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang tahun 2008, artinya MK sedang bermain dua kaki," ujarnya.

Sehingga, Yandri berharap keputusan MK nantinya terkait sistem pemilu tidak ditunggangi oleh pihak mana pun.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Denny Indrayana Tidak Bisa Dijerat Pidana soal Isu Bocornya Putusan MK

"Di presidential threshold mereka mengatakan open policy pembuat Undang-Undang karena itu meyangkut preisden threshold, di sistem pemilu kenapa itu sepertinya mau diacak-acak," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

"Tapi kami berkeinginan MK berkomitmen dengan putusan tahun 2008 tetap proporsional terbuka," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini