TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023.
Pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membagi peserta menjadi 2 kategori.
Kategori A merupakan guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 yakni sebanyak 352.668 orang.
Sementara kategori B yakni guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.
Bagi guru kategori A, tidak perlu lagi mengikuti seleksi admnistrasi PPG Kemdikbud 2023.
Akan tetapi, guru kategori A wajib melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai 10 sampai 15 Juni 2023.
Baca juga: 30 Bidang Studi yang Dibuka di PPG Prajabatan 2023: PGSD, Matematika hingga Perhotelan
Sementara, bagi guru kategori B wajib mengikuti seleksi admistrasi yang telah dibuka pada Selasa (30/5/2023).
Seluruh persyaratan administrasi tersebut dapat diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.
Guru kategori B dapat mengakses laman tersebut menggunakan akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing.
Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 31 Desember 2023
Baca juga: PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Dibuka 30 Mei
Syarat Dokumen atau Administrasi
Berikut persyaratan administrasi bagi guru kategori B untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yakni sebagai berikut:
1. Syarat Administrasi bagi Guru
a. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
Baca juga: Link Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Simak Syarat, Tata Cara hingga Alur Seleksinya
2. Syarat Administrasi bagi Guru yang Diberi Tugas Sebagai Kepala Sekolah
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
Jadwal Pelaksanaan PPG 2023
1. Pendaftaran/Pengajuan Berkas tanggal 30 Mei – 11 Juni 2023
2. Perbaikan Berkas tanggal 12 – 28 Juni 2023
3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas tanggal 12 Juni – 1 Juli 2023
4. Pengumuman Hasil tanggal 5 Juli 2023
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)