News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023, Dibuka Secara Online di ppg.kemdikbud.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat Daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023. Pendaftaran dibuka mulai 30 Mei 2023 melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023.

Pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membagi peserta menjadi 2 kategori.

Kategori A merupakan guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 yakni sebanyak 352.668 orang.

Sementara kategori B yakni guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.

Bagi guru kategori A, tidak perlu lagi mengikuti seleksi admnistrasi PPG Kemdikbud 2023.

Akan tetapi, guru kategori A wajib melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai 10 sampai 15 Juni 2023.

Baca juga: 30 Bidang Studi yang Dibuka di PPG Prajabatan 2023: PGSD, Matematika hingga Perhotelan

Sementara, bagi guru kategori B wajib mengikuti seleksi admistrasi yang telah dibuka pada Selasa (30/5/2023).

Seluruh persyaratan administrasi tersebut dapat diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Guru kategori B dapat mengakses laman tersebut menggunakan akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing.

Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023

- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

- Sehat jasmani dan rohani;

- Berkelakuan baik;

- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 31 Desember 2023

Baca juga: PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Dibuka 30 Mei

Syarat Dokumen atau Administrasi

Berikut persyaratan administrasi bagi guru kategori B untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yakni sebagai berikut:

1. Syarat Administrasi bagi Guru

a. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

- ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Baca juga: Link Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Simak Syarat, Tata Cara hingga Alur Seleksinya

2. Syarat Administrasi bagi Guru yang Diberi Tugas Sebagai Kepala Sekolah

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Jadwal Pelaksanaan PPG 2023

1. Pendaftaran/Pengajuan Berkas tanggal 30 Mei – 11 Juni 2023

2. Perbaikan Berkas tanggal 12 – 28 Juni 2023

3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas tanggal 12 Juni – 1 Juli 2023

4. Pengumuman Hasil tanggal 5 Juli 2023

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini