TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons mengapa pihaknya belum melimpahkan berkas perkara TPPU ke pengadilan.
Pasalnya, pada Rabu (31/5/2023) kemarin, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan," kata Ali, Kamis (1/6/2023).
Terkait pencucian uang, Ali memastikan KPK akan terus menelusuri sejumlah aset Lukas Enembe. Diketahui, beberapa aset Lukas sudah disita KPK.
"Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal," kata Ali.
Diketahui, tim JPU KPK dalam dakwaan suap dan gratifikasi nanti akan mendakwa Lukas Enembe telah menerima uang total Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
Adapun sejauh ini KPK sudah menyita uang sekira Rp50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura terkait TPPU Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Senilai Rp 46,8 Miliar
Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, empat unit mobil, dan tanah seluas 1,5 hektare serta bangunan hotel di atasnya senilai Rp40 miliar. Dan, tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp60,3 miliar.