News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Waktu Kampanye Singkat, Parpol Bakal Jor-joran Keluarkan Dana Kampanye, Pengamat: Penting Ada LPSDK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Titi Anggraini - Waktu Kampanye Singkat, Parpol Bakal Jor-joran Keluarkan Dana Kampanye, Pengamat: Penting Ada LPSDK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeknya masa kampanye yang hanya 75 hari justru dirasa oleh pakar hukum kepemiluan dari University Indonesia (UI), Titi Anggraini, bakal digunakan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu untuk jor-joran mengeluarkan dana kampanye.

Sehingga ia sangat menyayangkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menghapus Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024.

Diketahui, alasan penghapusan LPSDK karena masa waktu kampanye yang singkat dan KPU merasa sulit menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

"Durasi kampanye memang pendek hanya 75 hari, tapi justru karena makin pendek, sangat mungkin peserta pemilu akan jor-joran mengeluarkan belanja kampanye untuk penetrasi pemilih agar di waktu yang sempit bisa optimal mempengaruhi pemilih," kata Titi, Kamis (1/6/2023).

Justru di sini peran krusial LPSDK. Sebab pemilih tidak harus menunggu sampai babak akhir kampanye melalui Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk mengecek pemasukan dana kampanye calon.

"Sangat mungkin ada peserta yang banyak aktivitas kampanyenya tapi tidak jelas pemasukannya dari mana mengingat harta kekayaannya tidak terlalu besar," tuturnya.
 
"Apalagi saat ini, caleg kan juga tidak diharuskan membuat laporan harta kekayaan," ia menambahkan. 

Waktu yang sempit mestinya tidak jadi masalah, lanjut Titi, karena UU Pemilu juga mengatur dana kampanye pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik. 

"Jadi aktivitas pembukuan memang akan selalu dilakukan peserta pemilu karena merupakan kewajiban melekat bagi mereka. Jadi pelaporan mestinya tidak sulit untuk dilakukan," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024 adalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: KPU dan PPATK Terus Antisipasi Aliran Dana Kampanye yang Bersumber dari Money Laundry & Narkoba

Idham menjelaskan LPSDK dihapus karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024.

Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini